Tarif Bpjs Kelas 3 Berapa

Tarif Bpjs Kelas 3 Berapa

Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!

linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Peserta bukan pekerja

Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.

Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan

IDXChannel - Iuran BPJS kelas 3 2024 penting diketahui setiap pesertanya. Iuran peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah seluruhnya.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda. Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/12/2024), IDX Channel telah merangkum iuran BPJS kelas 3 2024, sebagai berikut.

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

Iuran peserta PBI yang ditanggung pemerintah.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah kelompok masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Skema ini memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar sendiri.

Jatuh tempo pembayaran iuran.

Pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, kecuali peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Iuran peserta PBPU dan bukan pekerja.

Kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tarif yang berbeda berdasarkan kelas pelayanan:

- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Sebagian iuran dibantu oleh pemerintah, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 sejak Januari 2021, dengan subsidi Rp 7.000.

- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Kenaikan Iuran Peserta Mandiri

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.

Di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.

Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).